Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PUASA DARI SYAHWAT YANG TIDAK BAIK

PUASA DARI SYAHWAT YANG TIDAK BAIK

 PUASA DARI SYAHWAT YANG TIDAK BAIK DAN HARAM

Selama beberapa dekade terakhir ini, kita telah mendengar menyaksikan adanya usaha sadar atau tidak sadar dari beberapa orang untuk mempopulerkan  dosa besar seperti kejadian pada kaumnya Nabi Luth yang Durhaka kepada Alloh SWT:

Hubungan sesama jenis. Sedangkan hubungan sesama jenis, gay dan lesbian, baik di dalam maupun di luar akad nikah, adalah perbuatan kharam yang dilarang, berdasarkan Al-Quran, Sunnah dan persetujuan (mufakat/kesepakatan) semua sahabat dan ulama dari segala generasi, serta bertentangan dengan maqosid syariah (tujuan). hukum syariat agama).

 Allah subhanahu wata'ala berfirman:

ﵟوَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ ‌هُمُ ‌ٱلۡعَادُونَ ٧ﵞ 

Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, homoseks, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS  Al-Mu’minun: 5-7 & Al-Ma’arij: 29-31)

 Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ ‌عَمَلَ ‌قَوْمِ ‌لُوطٍ 

“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Lut:" (HR. Ahmad no. 2816)

 Al-Imam Al-Qurtubiyy – ahli tafsir yang mengkaji aspek hukum penafsiran secara paling rinci – menegaskan:

قَوْلُهُ تَعَالَى: (أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ) يَعْنِي إِتْيَانَ الذُّكُورِ. ذَكَرَهَا اللَّهُ بِاسْمِ الْفَاحِشَةِ لِيُبَيِّنَ أَنَّهَا زِنًى، كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:” وَلا تَقْرَبُوا الزِّنى إِنَّهُ كانَ فاحِشَةً “. وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا يَجِبُ عَلَى مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ بَعْدَ ‌إِجْمَاعِهِمْ ‌عَلَى ‌تَحْرِيمِهِ

“Firman Allah: ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu?’ yakni hubungan seksual pria dengan pria. Allah sebut perbuatan ini dengan nama fahisyah untuk menjelaskan bahwa ia termasuk zina, yang mana Allah telah firmankan: ‘Janganlah kalian dekati zina karena sesungguhnya ia adalah fahisyah.’ (QS Al-Isra’: 32). 

 “Semua ulama  berbeda pandangan mengenai hukuman pidana terhadap perbuatan homoseksual hanya setelah mereka sepakat bahwa perbuatan tersebut haram.”

 Al-Imam Ibnul Qayyim dan Al-Imam Ibnul Qassar bahkan mengutip persetujuan seorang sahabat mengenai hal tersebut. Al-Imam Al-Qaffal Asy-Syasyiyy menegaskan bahwa ini adalah ijma seluruh umat Islam. Sesungguhnya pelarangan hubungan sesama jenis, sebagaimana diutarakan Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiyy dan lain-lain, merupakan sesuatu yang termasuk dalam ma’lumun minad-dini bid-darurah (masalah yang diketahui seluruh umat Islam dengan jelas). Kita tentu mengetahui bahwa jika suatu undang-undang sudah menjadi musyawarah para ulama maka kesejatiannya adalah mutlak, seperti yang  dijelaskan oleh para ulama antara lain Al-Imam Ar-Raziyy dan Al-Imām Al-Āmidiyy. Al-Imam Al-Ghazaliyy juga menegaskan bahwa apabila suatu hukum disepakati oleh para ulama maka niscaya itu memang hukum Allah.

 Beberapa orang mencoba membela perbuatan tindakan homoseksual adalah hal yang wajar dan normal karena muncul dari dorongan pribadi. Sayangnya hal tersebut bertentangan dengan agama, hal tersebut juga tidak dibuktikan oleh ilmu pengetahuan. Sejarah membuktikan bahwa  pendukung gay dan lesbian memberikan tekanan dan paksaan yang tidak terkendali terhadap politisi dan ilmuwan pada tahun 1960an dan 1970an untuk menghilangkan ketertarikan terhadap sesama jenis dari daftar gangguan mental dan membuat peraturan yang memfasilitasinya.

 Banyak penelitian juga mencoba menemukan hubungan genetik dengan perilaku homoseksual. Misalnya penelitian  Robert Plomin pada tahun 1990 dan Alan Sanders pada tahun 2014 serta penelitian Biobank pada tahun 2019  gagal memberikan bukti ilmiah tentang pengaruh “gen gay”.

 Bahkan penelitian yang paling terkenal mengenai genetika dan homoseksualitas pernah dilakukan oleh Dean Hamer (1993) yang bertajuk A Linkage Between DNA Makers on the X Chromosome and Male Sexual Orientation,beliau sendiri mengatakan: “We have not found the gene -which we don’t think exists- for sexual orientation.” Terlalu banyak ilmuwan yang sanggah klaim berlebihan ini. Tidak hanya dalam hal orientasi seksual, memang gen tidak bisa dijadikan alasan yang tepat dalam perilaku-perilaku manusia.

 “Kami belum menemukan gen – yang kami pikir tidak ada – yang menentukan orientasi seksual.” Terlalu banyak ilmuwan yang menolak klaim berlebihan ini. Tidak hanya dari segi orientasi seksual,  gen tidak bisa dijadikan alasan sah dalam berperilaku manusia.

 Padahal justru, faktor yang relevan adalah model pengasuhan keluarga, trauma psikologis, dan lingkungan sosial. Dengan kata lain, meski ketertarikan  sesama jenis  memang merupakan dorongan alamiah yang muncul dari naluri seksual seseorang – jangan berani menyebutnya fitrah, apalagi sunnatullah – tidak serta merta menjadikan hubungan tersebut menjadi homoseksual. Padahal, ketika Allah melaknat tindakan kaum Nabi luth, Allah menyatakan bahwa alasan kaum Luṭ melakukan hal tersebut adalah karena “ketertarikan”, syahwat.

 Allah SWT berfirman:

نَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١  

Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 81).

 Dalam ayat lain, Allah SWT juga berfirman:

أَئِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ تَجۡهَلُونَ ٥٥  

Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat(mu), bukan (mendatangi) perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu). (QS  An-Naml: 55).

 Di sini, Allah menyebut ketertarikan terhadap orang lain, termasuk “nafsu”. Faktanya, yang menarik adalah kata nafsu dalam Al-Quran hanya muncul dua kali, keduanya berkaitan dengan “ketertarikan seksual terhadap sesama jenis”. Dari sini  kita memahami bahwa kepentingan pelarangan homoseksualitas tidak sebatas mengetahui apakah perbuatan tersebut wajar atau tidak. Meski memang merupakan keinginan yang wajar, namun tetap saja itu adalah keinginan yang tidak bisa diikuti. Seperti halnya ketika seseorang tergiur oleh kecantikan saudara perempuan atau ibu mertuanya, hal ini tidak dapat dibenarkan untuk menikah. 

Sesungguhnya sebagian dari ujian Allah adalah apabila seseorang menyikapinya dengan sabar maka Allah akan memberinya pahala yang besar, sebagaimana konsep yang lazim dalam  fiqh dan dijelaskan dalam Ihyau ‘Ulumiddin ketika disebutkan tentang kesabaran dalam menghadapi godaan memancing Dosa.

 Allah subhanahu wata'ala memuji dan menjanjikan ampunan dengan pahala yang besar kepada orang-orang yang berjuang dengan sabar melawan godaan untuk melanggar larangan-Nya. Beliau bercerita tentang orang-orang yang mempunyai sifat bersuara keras namun berusaha mengecilkan volume suara  ketika berada di dekat Rasulullah karena dilarang meninggikan suara di dekatnya:

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَغُضُّونَ أَصۡوَٰتَهُمۡ عِندَ رَسُولِ ٱللَّهِ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ ٱمۡتَحَنَ ٱللَّهُ قُلُوبَهُمۡ لِلتَّقۡوَىٰۚ لَهُم مَّغۡفِرَةٞ وَأَجۡرٌ عَظِيمٌ    

Sesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah, mereka itulah orang-orang yang telah diuji hatinya oleh Allah untuk bertakwa. Mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar. (QS Al-Hujurat :3).

 Islam adalah agama penyerahan diri. Patuhi perintah dan larangannya meskipun harus memperjuangkannya.



Posting Komentar untuk "PUASA DARI SYAHWAT YANG TIDAK BAIK"