Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DUDUK DI ATAS KUBURAN TERNYATA HUKUMNYA HARAM!!

DUDUK DI ATAS KUBURAN HUKUMNYA HARAM

Ada sebagian orang yang yang sudah ngaji mengatakan bahwa duduk di atas kuburan itu haram hukumnya. kalo iya memang demikian apa yang di katakanya benar .. Dalilnya mana?

 👇 Untuk mengetahui penjelasannya yuk kita baca penjelasan berikut ini 👇

Salah satu hadits yang di sampaikan Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam,beliau bersabda:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi kapur pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR Muslim :970).

 kita sebagai umat muslim yang tau akan aturan tata krama, dan sudah belajar agama yang di sampaikan oleh Rosul melalui para ulama yang ada di negri kita Indonesia,yuk kita amalkan apa yang sudah di ajarkan rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam untuk kita, Salah satu ajaran Nabi yang sudak kita dapatka adalah Larangan atau jangan duduk sembarangan di batu nisan kuburan,

 Rasulullah memberikan peringatan keras akan hal ini: orang tua kita selalu mendidik kita sebagai anak-anaknya untuk bersikap sopan, baik kepada yang masih hidup maupun  yang sudah meninggal. Padahal sejak dini kita sebagai anak-anak sudah diajarkan untuk berdoa dan merawat makam nenek moyang kita seperti makam kakek, nenek, dan lain-lain.tapi bukan untuk di sembah kita semua sudah tau akan hal itu.

Terkadang saat kita sedang berada di area pemakaman sedang membersihkan kuburan, kita bisa melihat seseorang  yang telah selesai membersihkannya. Orang yang mengetahui akan hukum larangan duduk di atas kubur tentu akan mencari  tempat lain karena ingin untuk beristirahat. Dan sebagian orang seringkali memilih untuk tidak duduk  di atas batu nisan kuburan. Sederhananya orang tua kita dulu  menyebutnya pamali atau dengan kata lain mereka mengatakan jangan menyakiti penghuni kubur yang ada di dalamnya. karena duduk di atas nisan.

Ternyata ajaran para orang tua ini bukan sekedar hanya pamali atau orailok: tindakan tersebut mempunyai dasar yang kuat.Mengapa demikian karena peziarah harus mengedepankan etika saat berada di area pemakaman.

Dalam Islam, menghormati jenazah di dalam kubur sama bobotnya dengan menghormati orang yang masih hidup. Oleh karena itu kita dilarang duduk di atas kuburan. Itulah prinsip menghormati manusia seperti yang difirmankan oleh Alloh. Allah SWT memuliakan keturunan anak cucu Adam di tulis di dalam Al Qur'an dalam firmanya:

 وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا

Yang artinya,"Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna" (Al Isro:70).

 Bahasa “Makam” berasal dari bahasa Arab yang berarti “tempat orang mati dikuburkan”. Karena di dalam kubur terdapat jasad manusia, maka kubur itu wajib dihormati, namun tidak boleh disembah, boleh di didoakan, tidak  boleh diinjak-injak atau diduduki, karena dianggap remeh.

- Hal di atas ditegaskan dalam sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam muslim sebagai berikut:

عن أَبي هريرة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: لأنْ يَجْلِسَ أحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ. رواه مسلم

Yang atinya."Dari Abi Hurairoh RA ia berkata Rosululloh shollahu alaihi wassalam bersabda seseorang dari kalian duduk di atas bara api dan membakar bajunya tembus sampai kulitnya lebih baik dari pada duduk di atas kuburan".(HR Muslim_Riyadusholihin hadis ke 1766).

 Dari Penjelasannya. Hadits di atas menunjukkan larangan duduk di atas kuburan seseorang, termasuk larangan duduk, berjalan atau menginjak batu nisan. Perbuatan ini dianggap tidak menghormati orang yang meninggal dan tidak menghormati sesama manusia walaupun sudah mati.

 -Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad saw bersabda:

لأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِيْ بِرِجْلِيْ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ

“Sungguh, berjalan di atas bara api atau pedang atau menambal sepatu dengan kakiku sendiri, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan seorang muslim:”( HR Ibnu Majah , 1/499. Dalam Shohihul Jami’ , 5038).

 Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa berjalan, berdiri dan duduk di atas bara api lebih baik dari pada berjalan dan duduk di atas kuburan. Hal ini menunjukkan bahwa berjalan atau duduk di atas kuburan adalah dosa. Oleh karena itu, lebih baik mencari ruang di antara kuburan dan melindungi diri kita dari tindakan tersebut. Saat memasuki makam seyogyanya melepas sandal atau sepatu dan yang terpenting adalah mendoakan almarhum dan tentu saja orang sama-sama beriman kepada Alloh subhanahu wata'ala.

Wallohu 'Alam Bishowab.

1 komentar untuk "DUDUK DI ATAS KUBURAN TERNYATA HUKUMNYA HARAM!!"