PANDANGAN ISLAM TERKAIT MANDI TELANJANG
Dalam Islam, tujuan mandi bukan sekadar untuk membersihkan badan, tetapi juga menyucikan diri dari hadats kecil maupun besar.
Setiap Muslim yang melakukannya akan mendapatkan pahala karena telah mengikuti perintah Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya:"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri:"(QS Al-Baqarah :222).
Agar tubuh dapat terbasuh air secara menyeluruh, mandi umumnya dilakukan tanpa busana alias telanjang. Sebenarnya, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukum mandi telanjang yang sebaiknya diikuti umat Muslim? Berikut penjelasannya.
Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Yang termasuk aurat laki-laki adalah mulai dari pusar sampai lutut, sedangkan batas aurat perempuan yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Meski begitu, umat Muslim diperbolehkan telanjang saat ada keperluan tertentu seperti mandi. Dijelaskan dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara oleh K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie, hukum mandi telanjang dengan aurat terbuka diperbolehkan selama di tempat sepi dan jauh dari pandangan orang lain, atau hanya dilihat istri/suami.
Sebaliknya, diharamkan bagi seorang Muslim untuk mandi telanjang di hadapan orang lain. Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Hurairah ra ia berkata,
Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ مُوسَى كَانَ رَجُلا حَيِيًّا سِتِّيرًا لا يُرَى مِنْ جِلْدِهِ شَيْءٌ اسْتِحْيَاءً مِنْهُ فَآذَاهُ مَنْ آذَاهُ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ فَقَالُوا مَا يَسْتَتِرُ هَذَا التَّسَتُّرَ إِلا مِنْ عَيْبٍ بِجِلْدِهِ إِمَّا بَرَصٌ وَإِمَّا أُدْرَةٌ وَإِمَّا آفَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ أَرَادَ أَنْ يُبَرِّئَهُ مِمَّا قَالُوا لِمُوسَى فَخَلا يَوْمًا وَحْدَهُ فَوَضَعَ ثِيَابَهُ عَلَى الْحَجَرِ ثُمَّ اغْتَسَلَ فَلَمَّا فَرَغَ أَقْبَلَ إِلَى ثِيَابِهِ لِيَأْخُذَهَا وَإِنَّ الْحَجَرَ عَدَا بِثَوْبِهِ فَأَخَذَ مُوسَى عَصَاهُ وَطَلَبَ الْحَجَرَ فَجَعَلَ يَقُولُ ثَوْبِي حَجَرُ ثَوْبِي حَجَرُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى مَلإ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ فَرَأَوْهُ عُرْيَانًا أَحْسَنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ وَأَبْرَأَهُ مِمَّا يَقُولُونَ وَقَامَ الْحَجَرُ فَأَخَذَ ثَوْبَهُ فَلَبِسَهُ وَطَفِقَ بِالْحَجَرِ ضَرْبًا بِعَصَاهُ فَوَاللَّهِ إِنَّ بِالْحَجَرِ لَنَدَبًا مِنْ أَثَرِ ضَرْبِهِ ثَلاثًا أَوْ أَرْبَعًا أَوْ خَمْسًا فَذَلِكَ قَوْلُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَكُونُوا كَالَّذِينَ آذَوْا مُوسَى فَبَرَّأَهُ اللَّهُ مِمَّا قَالُوا وَكَانَ عِنْدَ اللَّهِ وَجِيهًا صحيح البخاري
Artinya:"Sesungguhnya Musa adalah orang yang pemalu dan senantiasa menutup (aurat). Kulitnya tidak pernah dinampakkan karena rasa malunya. Maka bani Isroil menyakitinya seraya mengatakan, “Dia tidak menutup dengan penutup kecuali ada aib di kulitnya mungkin karena belang, atau kudis atau ada penyakitnya. Dan Allah ingin melepaskan dari apa yang mereka tuduhkan kepada Musa. Maka suatu ketika beliau sendirian dan menaruh pakaiannya di atas batu. Kemudian beliau mandi, ketika selesai. Beliau menuju ke pakaiannya untuk diambilnya. Dan batu menjauh dengan pakaiannya, maka Musa mengambil tongkatnya dan mencari batu. Memulai mengatakan, “Pakaianku dan batu, pakaianku dan batu. Sampai di kerumunan Bani Isroil, sehingga mereka melihatnya dalam kondisi telanjang. Alangkah indahnya apa yang Allah ciptakan dan berlepas dari apa yang mereka ucapkan. Dan batu berhenti kemudian mengambil baju dan memakainya. Dan batunya dipukul dengan tongkat. Demi Allah, sungguh batu membekas karena bekas pukulan tiga atau empat atau lima kali. Dan itulah firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَكُونُوا كَالَّذِينَ آذَوْا مُوسَى فَبَرَّأَهُ اللَّهُ مِمَّا قَالُوا وَكَانَ عِنْدَ اللَّهِ وَجِيهًا
Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa; maka Allah membersihkannya dari tuduhan-tuduhan yang mereka katakan. Dan adalah dia seorang yang mempunyai kedudukan terhormat di sisi Allah:"(QS Al-AHzab :69)_(Shahih Bukhari :3404).
Selain itu, mandi telanjang juga diperbolehkan jika dilaksanakan di dalam ruang tertutup seperti kamar mandi. Itu karena pada dasarnya dinding kamar mandi sudah cukup menjadi penutup aurat.
Meski begitu, sebagian ulama berpendapat bahwa mandi dengan menutup aurat itu lebih utama. Ini merupakan bentuk kehati-hatian agar jika kegiatan mandi tanpa sengaja dilihat orang lain. Misalnya saat pintu kamar mandi lupa terkunci dan ada orang lain yang tanpa sengaja masuk, aurat orang tersebut tetap terjaga.
Posting Komentar untuk "PANDANGAN ISLAM TERKAIT MANDI TELANJANG"