Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ANTARA AZIMAT WAFAQ RAJAHAN DAN SEJENISNYA (Tauhid)



 Mungkin tidak asing lagi ditelinga kita bahwa yang namanya wafaq azimat,atau rajahan atau yang sejenisnya yang masih diyaqini oleh sebagian ummat Islam dinegri kita ini, baik yang diyaqini bisa mendatangkan manfa'at serta mampu menolak mudharat, entah itu dijadikan sebagai azimat untuk kekuatan, azimat untuk pengobatan,atau azimat untuk pengasihan,atau untuk pemanis, atau untuk penglaris, bahkan juga diyaqini azimat untuk kewibawa'an atau kharismatik,dan semuanya ini diyaqini secara sadar mampu mendatangkan manfa'at bagi pelakunya atau mampu menolak mudharat.

Azimat bisa berupa benda benda pusaka,bisa berupa rajahan atau wafaq  atau tulisan tulisan arab yang dikombinasi dengan hal hal lain, bisa juga berupa kalung dari benang atau gelang dari kuningan dan sejenisnya yang diyakini memiliki kekuatan ghoib, semuanya ini masuk katagori 

Tamimah.

Padahal Rasulullah Salallahu alaihiwas salam telah bersabda

رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ رَجُلٍ مِنْهُمْ فَقَالُوْا: مَاشَأْنُهُ؟ فَقَالَ: ِإنَّ فِي عَضُدِهِ تَمِيْمَةً فَقَطَعَ الرَّجُلُ التَّمِيْمَةَ فَبَايَعَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ “مَنْ عَلَّقَ فَقَدْ أَشْرَكَ”. )رواه أحمد والحاكم)

 Artinya:"Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, ada sepuluh orang lelaki datang menghadap Rasulallah saw dengan mengendarai kendaraan. Lalu Rasulullah membaiat sembilan orang di antara mereka, sedang yang satu tidak dibaiat. Para sahabat kemudian bertanya: "Ya Rasulullah mengapa yang satu orang itu tidak dibaiat?" Jawab Rasulullah: "Sebab di lengannya terdapat jimat." Kemudian lelaki itu melepas jimatnya, dan Rasulullah pun membaitnya. Kemudian Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa memakai jimat maka dia telah musyrik:"(HR Ahmad dan al-Hakim).

Jelas bagi kita bahwa orang yang memakai jimat tidak dibai'at oleh Rasulullah Sallallahu alaihi wassalam,kecuali setelah jimatnya dibuang, ini baru salah satu kerugian pengguna Jimat,

Bahkan dikatakan pemakai jimat tsb telah musryiq

Disamping pelakunya dinyatakan telah musryiq atau telah berbuat syiriq kepada Allah, sampai dia bertobat kemudian ditambah lagi kerugian bahwa ada do'a Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang ditujukan  bagi pelakunya yaitu semua keinginannya tidak dikabulkan Allah, dikatakan dalam sebuah hadits

Rasulullah saw bersabda:

عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ )رواه أحمد)

 Artinya:"Diriwayatkan dari Uqbah ibn Amr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya:"(HR Ahmad).

 Kita semua pasti berharap jika datang kematian nanti ,ingin mati dalam keadaan suci, 

Namun perlu kita ketahui juga bahwa seorang yang mati dalam keadaan masih menggunakan jimat dan belum membuangnya bahkan belum sempat berobat 

Rasulullah sallallahu alaihi wasalam bersabda:

عَنِ اْلحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ : أَنَّهُ رَأَى فِي يَدِ رَجُلٍ حَلَقَةً مِنْ صَفْرٍ فَقَالَ : ) مَا هَذِهِ ؟ ) قَالَ مِنَ اْلوَاهِنَةِ قَالَ : أَمَّا إِنَّهَا لاَ يَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا وَإِنَّكَ لَوْ مُتَّ وَأَنْتَ تَرَى أَنَّهَا تَقِعُكَ لمت على غير الفطرة . )رواه الطبرنى)

 Artinya:"Diriwayatkan dari al-Hasan dari ‘Imran ibn Hushain, bahwasanya Nabi saw melihat di tangan seorang laki-laki ada sebuah tali (gelang) dari kuningan. Beliau bertanya: ‘Apakah ini?’ Laki-laki itu menjawab: Ini (untuk menghindarkan) dari penyakit yang melemahkan. Nabi saw bersabda: Sesungguhnya )dengan gelang itu) tidak akan bertambah bagimu kecuali penyakit lemah (wahn). Dan sesungguhnya jika engkau mati engkau akan tahu bahwa memakai gelang itu akan membuat engkau mati tidak dalam keadaan suci:"(HR Thabrani).

Sudah sepatutnya kita menghayati 

Firman Allah ini:

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا

 Artinya:"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar:"(QS An-Nisa :48).

Sebagai kesimpulan 

Jimat atau Tamimah ada dua macam, yaitu tamimah yang diambil dari Al-Qur’an dan tamimah yang diambil selain dari Al-Qur’an.

Tamimah yang diambil dari Al-Qur’an

Yaitu menulis ayat-ayat Al-Qur’an atau asma’ dan sifat Allah kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan dengan perantaranya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan tamimah jenis ini, akan tetapi pendapat yang benar adalah diharamkan. Hal ini didasarkan pada tiga hal:

Keumuman larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya

Untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan

Bahwasannya jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat Al-Qur’an, maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan, misalnya dengan membawanya untuk buang hajat, istinja’ atau yang lainnya.

Jadi pengguna Jimat antara dua keadaan yang sama sama dilarang:

1.Berbuat syiriq

2.Menghinakan Al Qur'an

Mari sama sama kita bertobat Kepada Allah dan ,semoga kita semua bisa terhindar dari perbuatan syiriq

Aamiin

Posting Komentar untuk "ANTARA AZIMAT WAFAQ RAJAHAN DAN SEJENISNYA (Tauhid)"