HUKUM BACAAN BASMALAH DI DALAM SURAT AL FATIHAH
Shalat menjaharkan Basmalah dalam Shalat, Adakah dalilnya. Di dalam kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani di terangkan
Kitab Shalat
بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ
Menjaharkan Basmalah dalam Shalat
Hadits -280:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلاَةَ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) (الفاتحة: 2) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
زَادَ مُسْلِمٌ: لاَ يَذْكُرُونَ: (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ) (الفاتحة: 1) فِي أَوَّل قِرَاءَةٍ وَلاَ فِي آخِرِهَا
وَفِي رِوَايَةٍ، لِأحْمَدَ، وَالنَّسَائِيِّ وَابْنِ خُزَيمَةَ: لاَ يَجْهَرُونَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
وَفِي أُخْرَى لاَبْنِ خُزَيْمَةَ: (كَانُوا يُسِرُّونَ). وَعَلى هذَا يُحْمَلُ النّفْيُ فِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ، خِلاَفاً لِمَنْ أَعَلَّهَا
Artinya:"Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar serta ‘Umar, mereka memulai shalat dengan membaca: Alhamdulillahirobbil 'alamiin:"(Muttafaqun ‘alaih) (HR Bukhari :743 dan Muslim :399).
Dalam riwayat Imam Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Khuzaimah disebutkan bahwa mereka tidak membaca basmalah dengan keras_(HR Ahmad, 21:368; Ibnu Khuzaimah, 1:250; An-Nasai, 2:135).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, “Mereka membacanya dengan lirih.” Dalam pengertian ini,–membaca dengan amat pelan—diarahkan pada pengertian tidak membacanya seperti pada hadits riwayat Muslim yang tentunya berbeda dengan menyatakan bahwa hadits ini ma’lul (cacat).(HR Ibnu Khuzaimah, 1:250. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).
Hadits -281:
وَعَنْ نُعَيْمٍ المُجْمِرِ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ: صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ: (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ) (الفاتحة: 1). ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ، حَتَّى إذَا بَلَغَ: (وَلاَ الضَّالِّينَ) (الفاتحة: 7) قالَ: (آمِيْن) وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ، وإذَا قَامَ مِنَ الجُلُوسِ: اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَقولُ إذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ
Artinya:"Dari Nu’aim Al-Mujmir rahimahullah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau membaca ‘Basmalah’ kemudian membaca Al-Fatihah sampai pada kalimat: Waladh-dhollin, beliau membaca Aamiin. Setiap sujud dan ketika bangun dari duduk selalu membaca ALLOHU AKBAR. Setelah salam, beliau mengatakan, Demi jiwaku yang ada di tangan-nya, sungguh aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:"(Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah)_(HR An-Nasai, 2:134; Ibnu Khuzaimah, 499). Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini shahih, seluruh perawinya terpercaya. Ulama yang lain menyebutkan bahwa hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat, menyelisihi seluruh periwayat tsiqqah yang terpercaya yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah dan jumlahnya ada 800. Adapun penyebutan dari ash-haab Abu Hurairah bahwa ia menyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjaharkan basmalah tidaklah sahih. Intinya, riwayat lain tidak menyebutkan jahar basmalah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:61.
Hadits -282:
عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا قَرَأْتُمُ الفَاتِحَةَ فَاقْرَأُوا: (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ) (الفاتحة: 1) ، فَإنَّهَا إحْدَى آيَاتِها». رَوَاهُ الدَّارَقُطْني، وَصَوَّبَ وَقْفَهُ
Artinya:"Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apabila kalian membaca surah Al-Fatihah, maka bacalah pula_Bismilla Hirrohma Nirrohim. Sesungguhnya ia merupakan salah satu dari ayatnya:"(HR Daruquthni dan beliau menilai hadits ini mauquf) (HR Daruquthni, 2:312).
Faedah hadits para ulama berselisih pendapat mengenai hukum jahar basmalah dalam shalat, ada tiga pendapat:
1)_Pertama: Menjaharkan basmalah tidak disyariatkan, basmalah hanya dibaca sir sebelum Al-Fatihah. Dalilnya adalah hadits Anas yang disebutkan di atas. Pendapat ini dianut oleh ash-haab ar-ro’yi dan Imam Ahmad.
2)_Kedua: Membaca basmalah itu jahar. Dalilnya adalah hadits Nu’aim Al-Mujmir. Inilah dalil yang terkuat dalam pendapat ini.Yang menganut pendapat ini adalah Imam Syafii dan pengikutnya.
3)_Ketiga: Memilih di antara keduanya, antara jahar atau sir. Inilah pendapat dari Ishaq bin Rahuyah dan Ibnu Hazm. Seakan-akan pendapat ini ingin mengamalkan dua dalil yang berbeda yang menunjukkan jahar dan sir.
Hadits -282: Menunjukkan pelajaran mengenai basmalah apakah bagian dari surah Al-Fatihah ataukah tidak. Pendapat pertama menyatakan bahwa basmalah adalah ayat dari Al-Fatihah. Inilah pendapat qari’ dan fuqaha Makkah dan Kufah, pendapat Imam Syafii dan Syafiiyah, riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hambali. Pendapat kedua menyatakan bahwa basmalah bukan ayat dari surah Al-Fatihah dan ayat dari surah lainnnya. Basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri. Ayat tersebut ditulis untuk tujuan fashl (pemisah), tabarruk (raih berkah), dan ibtida’ (memulai bacaan) kecuali memulai surah Al-Baroah (At-Taubah), itu tanpa basmalah.
Catatan: Faedah dari madzhab Syafii Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah, ini termasuk pendapat madzhab Syafii. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah).
Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah.
Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Sedangkan menurut Imam Ar-Ramli, ia menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya.
Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim.
Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat."
Catatan: Di atas diambil dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 239-240.
Menyesuaikan diri lebih baik:
Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahbab dalam Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah (hlm. 12, cetakan kedua, tahun 1433 H) menyebutkan.
إِذَا أَمَّ رَجُلٌ قَوْمًا وَهُمْ يَرَوْنَ القُنُوْتَ أَوْ يَرَوْنَ الجَهْرَ بِالبَسْمَلَةِ وَهُمْ يَرَى غَيْرَ ذَلِكَ وَالأَفْضَلُ مَا رَأَى فَمُوَافَقَتُهُمْ أَحْسَنُ وَيُصِيْرُ المفْضُوْلْ هُوَ الفَاضِلَ
Artinya:"Jika ada seseorang mengimami suatu kaum yang menganggap adanya syariat qunut atau menganggap basmalah dalam shalat itu dibaca jahar, sedangkan ia menganggap berbeda dari itu, afdalnya adalah pandangan mereka. Ia hendaknya menyesuaikan diri dengan mereka, itu lebih baik karena perkara mafdhul (kurang afdal) menjadi fadhil (afdal) saat itu."
Posting Komentar untuk "HUKUM BACAAN BASMALAH DI DALAM SURAT AL FATIHAH"