SEPERTI APA HUKUM MEMBUNUH SEMUT
APA HUKUMNYA MEMBUNUH SEMUT DAN KECOAK YANG MENGGANGGU
Hukum membunuh semut dan kecoak jika mengganggu dalam hadits disebutkan bahwa semut tidaklah boleh dibunuh.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
Artinya:"Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurod:"(HR Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332).
Sedangkan dalam hadits lain ada keterangan mengenai hewan fasik yang boleh untuk dibunuh karena sifatnya mengganggu.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya:"Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalbu 'aqur (anjing galak):"(HR Bukhari no. 3314 dan Muslim no .1198).
Apa yang dimaksud hewan yang fasik?
Imam Nawawi rahimahullah dalam "Syarh Muslim (8: 114)" menjelaskan bahwa makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar).
Seseorang "disebut fasik" apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala.
Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan.
Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.
Kita lihat yang dimaksud dengan hewan fasik adalah hewan yang mengganggu sebagaimana keterangan dari ulama besar Syafi’iyah yaitu Imam Nawawi rahimahullah di atas.
Hewan-hewan semacam itu jika mengganggu, boleh untuk dibunuh "(asalkan tidak dimusnahkan dengan api)" Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
Imam Abu Dawud As-Sijistani (W. 275 H.) meriwayatkan hadis dari sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَانْطَلَقَ لِحَاجَتِهِ فَرَأَيْنَا حُمَرَةً مَعَهَا فَرْخَانِ فَأَخَذْنَا فَرْخَيْهَا، فَجَاءَتِ الْحُمَرَةُ فَجَعَلَتْ تَفْرِشُ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بِوَلَدِهَا؟ رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا». وَرَأَى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا فَقَالَ: «مَنْ حَرَّقَ هَذِهِ؟» قُلْنَا: نَحْنُ. قَالَ: «إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ
Artinya:"Dari Abdurrahman bin Abdullah dari ayahnya yang berkata, “Kami bersama Rasulullah saw. dalam sebuah perjalanan. Lalu, (ketika), beliau membuang hajat, kami melihat seekor burung hummarah (emprit) dengan dua anaknya. Kami mengambil kedua anak burung tersebut. Lalu induknya datang dan mengepakkan sayapnya. Nabi saw. datang lalu berkata, Siapa yang mengganggu burung itu dengan mengambil anaknya? Kembalikan anaknya kepada induknya.” Lalu, Rasulullah saw. melihat sebuah sarang semut yang telah kami bakar. Beliau bertanya, “Siapa yang membakar sarang ini?” Kami menjawab, “Kami.” Beliau bersabda, “Sungguh, tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Tuhan pencipta api.”
Ketika mengutip hadis ini, Imam Abu Dawud memberi keterangan dalam bentuk judul bab “karahiyah harq al-‘aduwwi bin nar” yang berarti haramnya membakar pasukan musuh (lihat Sunan Abu Dawud, juz 3, hlm. 55).
Itulah hadits tentang larangan membunuh dengan Api.
“Dan Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak.”
Dalam hadits shahih lainnya disebutkan pula ular.
Hadits di atas itu shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi perintah membunuh hewan-hewan yang telah disebutkan.
Di dalamnya juga termasuk perintah membunuh hewan-hewan yang semakna dengannya yaitu sama-sama mengganggu seperti semut, kecoak, lalat, dan hewan buas. Semua hewan tersebut boleh dibunuh jika mengganggu.
Sedangkan semut yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan shurod.
Semua hewan tersebut tidaklah dibunuh jika tidak mengganggu sedikit pun.
Adapun jika mengganggu, maka dibunuh sebagaimana lima hewan fasik yang telah disebutkan.
Wallahu a’lam.
Posting Komentar untuk "SEPERTI APA HUKUM MEMBUNUH SEMUT "