MENYUSUI BAYI BERAPA TAHUN
HUKUM MENYUSUI BAYINYA MENURUT AGAMA ISLAM
Menyusui bayi hingga masa penyapihan dua tahun ini adalah perintah Alloh sudah di tuntunkan oleh Nabi saw melalui agama Islam.
Allah SWT berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Artinya:"Dan Ibu-Ibu hendaknya menyusui anak-anaknya hingga dua tahun tahun penuh, bagi siapa yang mau menyempurnakan:"(QS Al-Baqarah :233).
Sayangnya banyak wanita zaman sekarang yang tidak mau menyusui anak bayinya sampai masa penyapihan -yakni selama 2 tahun- tanpa alas an syar’i, padahal dengan hal itu dia tahu sang bayi akan muncul banyak bahaya akibat tidak mengkonsumsi ASI- nya, dan apalagi jika hal itu dilakukan tanpa izin suaminya.
Ia tak mau menyusui hanya semata mata alasan penampilan fisik, yakni jika menyusui bayinya, maka akan demikian dan demikian, yang intinya hanya alasan penampilan fisik dirinya dirasa akan kurang menarik, walau berkonsekwensi nanti bayinya akan gampang sakit dan berbagai mudhorot lain akibat tidak mengkonsumsi ASI.
Padahal harus kita diketahui hukum asalnya asi itu adalah hak sang bayi sampai umur dua tahun !
Dalam hadits yang cukup Panjang berasal dari Abu Umamah rodhialloohu ‘anhu dikisahkan bahwa suatu saat Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam bermimpi -dan mimpinya nabi adalah wahyu-.
Dalam mimpinya itu nabi diajak oleh dua orang lelaki -yang ternyata keduanya adalah malaikat- melihat keadaan di neraka, jenis siksaan dan penyebabnya.
Nah di situ diantaranya lalu disebutkan sabda Nabi shollalloohu ‘alayhi wasallam:
ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ
Artinya:“Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular ganas.
(Melihat hal itu) Aku bertanya: "Kenapa mereka (‘Dengan sebab papa mereka disiksa sampai sedemikian mengerikannya) ?’ Malaikat itu menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang (dulu saat didunia) tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa udzur syar'i):"HR Nasa’i (3286) dll.
Atas dasar hadits di atas, maka seorang ibu boleh tidak menyusui anak bayinya jika ada udzur syar’i baginya, seperti si ibu ini secara medis memiliki penyakit yang jika ia menyusui anaknya maka diperkirakan akan memudhorotkan baik bagi sang ibu, atau si bayi, atau apalagi memudhorotkan keduanya.
Dalam kondisi seperti darurat seperti di atas, maka boleh si ibu atas persetujuan suaminya untuk menyusukanya kepada orang lain, atau memberikan susu formula.
Tapi harus sekali lagi diingat ini wajib atas izin dari suaminya jika dia masih bersuami !
Ulama Lajnah ad Daa’imah menetapkan:
الواجب على المرأة أن تحافظ على إرضاع أولادها وأسباب صحتهم ، وليس لها الاكتفاء بالحليب المستورد أو غيره إلا برضى زوجها بعد التشاور في ذلك, وعدم وجود ضرر على الأولاد
“Menjadi kewajiban bagi seorang wanita (IBU) untuk menjaga Proses penyusuan terhadap anak bayinya, dan juga menjaga sebab-sebab kesehatan mereka.Tidak
boleh bagi si ibu mencukupkan diri hanya dengan mengandalkan susu formula atau lainya,
Kecuali hal itu dilakukan dengan ridho/seizin suaminya, setelah saling bermusyawarah dan juga tidak ada unsur yang membahayakan anak (bayinya) tersebut.
(Fatawa al Lajnah ad Daa’imah, XXI :7),
Sementara itu Syaikh al ‘Utsaimin rohimahulloh saat membahas masalah ini juga memberikan ulasan bagus sbb:
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية : بل إذا كانت في عصمة الزوج فيجب عليها أن ترضعه
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh menyatakan ‘Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya.
وما قاله الشيخ أصح
dan apa yang ditandaskan oleh Syaikhul Islam adalah pendapat yang benar.
إلا إذا تراضت هي والوالد بأن يرضعه غيرها فلا حرج
Hal ini dikecualikan jika ibu dan bapaknya tersebut merelakan untuk disusuk kepada orang lain. Maka (dalam keadaan begini) hukumnya tidak mengapa /boleh.
أما إذا قال الزوج : لا يرضعه إلا أنت فإنه يلزمها ، حتى وإن وجدنا من يرضعه ، أو وجدنا له لبنا صناعيا يمكنه أن يتغذى به
Tetapi jika suami menyuruh (kepada istrinya misalnya dengan berkata):"Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu !’,
Maka istri wajib tetap menyusui bayi itu. Walaupun ada orang lain yang mau menyusuinya.atau meskipun sang bayi mau seandainya minum susu formula istri tak boleh melakukanya jika suami melarangnya.
وقال الزوج : لا بد أن ترضعيه فإنه يلزمها ؛
(Jadi) Selama suami menyuruh, ‘Kamu harus menyusui anak ini’, maka Hukumnya wajib bagi istri untuk menyusui bayinya itu.
لأن الزوج متكفل بالنفقة ، والنفقة كما ذكرنا في مقابل الزوجية والرضاع
Karena suami berkewajiban menanggung nafkah, dan status nafkah -seperti yang telah kami jelaskan- merupakan timbal balik dari ikatan suami istri dan persusuan:"(Asy Syarhul Mumthi, XIII :517).
wallohu 'alam bisshowab.
Posting Komentar untuk "MENYUSUI BAYI BERAPA TAHUN"