Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JAUHKAN DIRI DARI PRASANGKA JELEK ORANG LAIN


JAUHKAN DIRI KITA SEMUA,DARI PRASANGKA JELEK ORANG LAIN

untuk mengurangi hal-hal yang tidak kita inginkan maka jauhkan diri kita jaga diri kita dari tuduhan dan hal yang bisa menimbulkan prasangka

 Jika telah dipahami bahwa boleh berprasangka buruk kepada seseorang jika disertai bukti atau pertanda yang jelas. Maka, konsekuensinya seorang Mukmin hendaknya menjauhkan diri dari hal yang dapat menimbulkan tuduhan dan prasangka. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ

 Artinya:"Tinggalkanlah hal-hal yang membuatmu perlu meminta udzur setelahnya:"(HR Dhiya Al Maqdisi dalam Ahadits Al Mukhtarah, 1/131; Ar Ruyani dalam Al Musnad, 2/504; Ad Dulabi dalam Al Kuna Wal Asma).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ

 Artinya:"Siapa yang menjauhkan diri dari syubhat, sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam syubhat, ia akan terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana pengembala yang mengembalakan hewannya di dekat perbatasan sampai ia hampir saja melewati batasnya. Ketahuilah batas-batas Allah adalah hal-hal yang diharamkan-nya:"(HR Bukhori dan Muslim).

 Untuk menghindari prasangka buruk orang lain Misalnya, tidak layak seorang Mukmin berada di dekat-dekat tempat perzinaan (walaupun tidak berzina) tanpa ada keperluan yang di benarkan,

Alloh SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

 Artinya:"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk:"(QS Al Isro :32).

Dan Allah Melaknat Setiap Orang yang Terlibat dalam Mengonsumsi Khamar
Allah melaknat orang-orang yang terlibat yang dalam proses pembuatan khamar, yang menjualnya, yang meminumnya hingga yang menyuguhkannya. Sebagaimana hadits Nabi shollallohu alaihi wasallam: 

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْخَمْرِعَشْرَةً :عَاصِرَهَاوَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَاوَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَسَاقِيَهَاوَبَائِعَهَاوَاَكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَى لَهُ

 Artinya:"Anas bin Malik Radhiyallahu Anha berkata: Rasulullah saw melaknat khamar bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamar), yang minta atau menerima diperaskan khamar (minta dibuatkan), yang meminum khamar, yang membawa atau mengantarkan khamar, orang yang diantarkan khamar, yang memberikan khamar, yang menjual khamar, yang makan dari uang khamar, yang membeli khamar, dan orang yang dibelikan khamar:"(HR  Ibnu Majah dan Turmudzi).

Dengan melihat beberapa peringatan-peringatan ayat dan hadits tersebut di atas tidak maka layak seorang Mukmin sengaja menenteng botol khamr (walaupun tidak diminum) untuk bercanda atau iseng saja, tidak layak seorang Mukmin berada di restoran makanan haram (walaupun tidak dimakan) tanpa kepentingan, dan hal-hal lain yang bisa menimbulkan tuduhan lainnya.

Posting Komentar untuk "JAUHKAN DIRI DARI PRASANGKA JELEK ORANG LAIN"